Hasil Mediasi Dugaan Malpraktik di RSD Nganjuk, Pihak Keluarga dan Rumah Sakit Capai Kesepakatan


 2025-02-17 |  Desa Kemaduh

Nganjuk, PING– Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Nganjuk akhirnya angkat bicara terkait dugaan malpraktik yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pasien berinisial Hn (45) meninggal dunia usai menjalani operasi, yang kemudian memicu protes dari pihak keluarga.

Menanggapi permasalahan ini, jajaran direksi RSD Nganjuk menggelar mediasi bersama keluarga pasien, yang turut dihadiri oleh Dewan Pengawas RSD, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Nganjuk, serta pihak terkait pada Senin (17/2/2025) di Ruang Rapat Utama, Lantai 2 RSD Nganjuk.

Dalam forum tersebut, Direktur RSD Nganjuk, dr. Tien Farida Yani, menegaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan dan penanganan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO).

“Kami sebagai rumah sakit daerah bertanggung jawab atas seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien. Semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan SPO yang berlaku,” ujarnya.

Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial, dr. Tien menyampaikan bahwa informasi yang tersebar tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. Namun, ia juga menegaskan bahwa rumah sakit selalu terbuka terhadap kritik dan pengaduan dari masyarakat.

Audit Klinis: Tidak Ditemukan Unsur Malpraktik

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab, pihak rumah sakit telah melakukan audit klinis terhadap tim dokter dan perawat yang menangani pasien Hn. Audit ini dilakukan melalui telaah rekam medis dan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan pasien.

Dari hasil audit yang dipimpin dr Soegiartiningsih Sp Rad, disimpulkan bahwa tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien sudah sesuai dengan standar keilmuan dan tidak ditemukan adanya unsur malpraktik.

Menanggapi pertanyaan terkait kondisi jahitan pasien yang disebut mengalami kerusakan, tim audit menjelaskan bahwa prosedur jahitan telah dilakukan sesuai standar medis yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlambatan operasi disebut terjadi karena adanya kesepakatan dengan keluarga pasien.

“Adapun terkait pertanyaan mengapa pasien tidak dirujuk ke rumah sakit lain, hal tersebut karena kondisi pasien masih berada dalam kapasitas kewenangan RSD Nganjuk, sehingga tidak ada kebutuhan untuk rujukan lebih lanjut,” jelas dr. Soegiartiningsih

Kesepakatan Bersama Antara Keluarga dan RSD Nganjuk

Setelah menerima penjelasan mengenai kronologi kejadian dan hasil audit klinis, pihak keluarga akhirnya dapat memahami kondisi yang terjadi. Pada akhir mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelesaian kasus ini.

Dengan adanya hasil mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait isu yang berkembang. RSD Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi menjadi rumah sakit terbaik dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.