Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Tanpa Cukai


 2025-05-23 |  Desa Kemaduh

Nganjuk, PING-Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 27.708 batang rokok tanpa pita cukai selama dua hari penyisiran, yaitu pada 20 dan 21 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, dalam konferensi persnya pada Rabu (21/5/2025) mengungkapkan bahwa operasi ini menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

"Pada hari pertama, 20 Mei, kami menyisir tujuh titik di dua kecamatan, yakni Kecamatan Berbek dan Kecamatan Ngetos, dan berhasil mengamankan 16.292 batang rokok ilegal. Kemudian hari kedua, 21 Mei, kami amankan 11.416 batang dari wilayah Kecamatan Rejoso. Total keseluruhan hasil sitaan mencapai 27.708 batang rokok tanpa cukai," ungkap Suharono.

Ia menambahkan, estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp20.670.168, dengan nilai barang yang ditaksir sebesar Rp38.237.040.

Suharono juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain menyebabkan kerugian bagi negara, pelaku juga bisa dijerat dengan sanksi tegas, berupa denda hingga pidana kurungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Okzi Ahmad dari Humas Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan bahwa seluruh barang bukti hasil penyitaan telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penindakan lanjutan berupa pemusnahan.

“Barang yang dirampas dinyatakan sebagai milik negara dan akan dimusnahkan. Jika ada pihak yang merasa keberatan dan mengklaim bahwa barang tersebut legal, dapat mengajukan keberatan ke Kantor Bea Cukai Kediri dengan menyertakan bukti pendukung yang sah,” tegas Okzi.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat terhadap regulasi cukai yang berlaku.

Dengan hasil operasi yang digencarkan ini, Pemkab Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan kontribusi terhadap pendapatan negara.