Nganjuk, Jawa Timur - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2024 ini. Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang dijalankan pada tahun 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pemutihan PKB 2024 di Jawa Timur akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Selama periode tersebut, beberapa keuntungan menarik ditawarkan, antara lain:
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di Jawa Timur. Pendaftaran program pemutihan PKB 2024 dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. "Program ini merupakan upaya kami untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Khofifah. "Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Jawa Timur."
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengikuti program pemutihan PKB 2024:
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor Anda! Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan PKB 2024.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Desa Kemaduh akan dimulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 bersama Bumdesa Kemaduh Sejahtera Mandiri yang akan diselenggarakan di Ruko Desa Kemaduh (Timur Balai Desa Kemaduh – Depan Lapangan Desa) Jl. Kertosono – Lengkong Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kodepos 64394
Untuk diketahui, informasi mengenai program pemutihan PKB 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di website resmi Samsat Jawa Timur atau hubungi Samsat terdekat