Pemanfaatan aplikasi umum untuk menampung pelaporan atau aduan masyarakat masih belum berjalan maksimal. Bukan hanya dalam penggunaan aplikasi, pengelolaan juga menghadapi tantangan yang tak mudah.untuk pengaduan juga bisa off line dengna cara datang ke Kantor Desa Kemaduh Kecamatan Baron dan saat jam kerja operasional Desa.
Salah satu tantangan yang krusial adalah kurangnya komitmen dari pimpinan untuk menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Padahal, aplikasi ini sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum tahun lalu. Artinya harus dipakai semua instansi.
Sobat LAPOR!, partisipasimu dalam memberikan aspirasi, dan evaluasi bagi pelayanan publik sangat kami butuhkan untuk memberikan pelayanan yang makin prima. Yuk, sampaikan aduan, permintaan informasi, dan aspirasimu melalui LAPOR!
LAPOR! Adalah kanal resmi Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pelayanan publik yag menjamin seluruh pengaduan dari masyarakat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.