Permudah Layanan Publik, Pemdes Kemaduh Ajak Masyarakat Aktifkan IKD


 2024-08-13 |  Desa Kemaduh

Kemaduh, Baron- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Maka, masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan KTP elektronik ke dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, sehingga memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Kemaduh telah mengumumkan kepada seluruh warga untuk mengaktifkan IKD dengan syarat sebagai berikut :

-    Datang langsung ke Kantor Desa Kemaduh
-    Membawa Smartphone
-    Membawa KTP-elektronik
-    Memiliki Email (Aktif)
-    Nomor HP (Aktif)

Untuk itu, Pemerintah Desa Kemaduh mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). dengan mengaktifkan IKD, warga dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan publik tanpa perlu membawa KTP fisik. Selain itu, IKD juga memberikan keamanan yang lebih baik bagi data pribadi.

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).

 Yuk warga Desa Kemaduh Aktifkan IKD mu sekarang juga !