Badan Permusyawaratan Desa



Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

 

 

 

 

No

Nama

Jabatan

1

Suparno, S.Pd.

Ketua merangkap anggota

2

Wardi, S.Pd.

Wakil Ketua merangkap anggota

3

Lulut Sumariyati

Sekretaris

4

H. Sumantri

Ketua Bidang penyelenggaraan Pemdes merangkap anggota

 

 

Ketua Bidang Pembangunan Desa

Merangkap anggota

6

Woko Susanto, S.Pd.

Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Merangkap anggota

 

 

Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat

Merangkap anggota