LPMD



Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

 

 

No

Nama

Jabatan

1

Boby Firmansyah

Ketua

2

Nur Salim

Wakil Ketua

3

Setia Liawati

Sekretaris

4

Eko Junaedi

Bendahara

5

Muhammad Zainal M.

Seksi Agama

6

Zainal Muarif

Seksi Keamanan dan Ketertiban

7

Lisa Listiana

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

8

Didik Suprapto

Prasarana Fisik

9

Budiman

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

10

Sami’in

Seni Budaya

11

Khoirul

Seksi  Pemuda dan Olahraga