Pemerintah Desa Gebangkerep



            Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 


  • No

    Nama

    Jabatan

    1

    Sri Rahayu

    Kepala Desa

    2

    Sunarko

    plt. Sekretaris Desa

    3

    Feby Sarastika Dayaningrum, S.Pd

    Kaur tata Usaha dan Umum

    4

    Moch. Sokip

    Kaur Keuangan

    5

    Anggi Mahendra BA.

    Kaur Perencanaan

    6

    Sumarmin

    Kasi Pemerintahan

    7

    Eko Agus Tofa M.

    Kasi Kesejahteraan

    8

    M. Luqmanul H.

    Kasi Pelayanan

    9

    Sopingi

    Kasun Gebangkerep

    10

    Sunarko

    Kasun Plimping

    11

    Weni Astutik

    Staf Operator

    12

    Ria Pipit R.

    Staf Pelayanan

    13

    14

    Sofiana Martin Handayani

    Muclis Hadi P.

    Staf Pelayanan

    Pelaksana Tugas Kebersihan