RT-RW



Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

 

DAFTAR PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN KETUA RUKUNTETANGGA (RT) DAN KETUA RUKUN WARGA (RW) DESA GEBANGKEREP KECAMATAN BARON KABUPATEN NGANJUK MASA BAKTI 2019-2022

 

No

Nama

Jabatan

1

Darwanto

RW 001

2

Imam Hanafi

RW 002

3

Suwito

RW 003

4

Nyadi

RW 004

5

Ramaji

RW 005

6

Mujalal

RW 006

7

Paryanto

RW 007

8

Sunoto

RW 008

9

Supariwantoro

RT 001

10

Sasang Suseno

RT 002 

11

Andik Susilo

RT 003

 

12

Kukuk Basuki

RT 004

13

Sudarsono

RT 005

14

Indra Suprayitno

RT 006

15

Sunaryo

RT 007

16

Sukardi

RT 008

17

Nurochim

RT 009

18

Bibit M. Kabib

RT 010

19

M. Rifa’i

RT 011

20

M. Muchsinul Hadi

RT 012 

21

Santoso

RT 013

22

Bambang Sobiri

RT 014 

23

Mashudi

RT 015

24

Sudarno

RT 016